Mediator Bersertifikat MARI
Mewakili para pihak dalam perkara perdata untuk menjadi penengah guna menyelesaikan perkara/kasus diantara mereka di luar Pengadilan sebelum pada akhirnya para pihak memutuskan untuk melanjutkan perkara/kasus tersebut ke Pengadilan karena tidak mendapatkan "win-win solution".