a a a a a a a a a
logo
 Publikasi rnc 1

Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan

Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan
Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan
Artikel Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan

Penulis: Rifka Baringbing, S.H.

Audit kepabeanan adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan bahwa kegiatan impor atau ekspor yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audit ini bisa menyangkut kepatuhan terhadap peraturan, keakuratan dokumen, serta kebenaran data yang disampaikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Namun, pelaksanaan audit bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Ada aturan jelas yang mengatur bagaimana audit harus dijalankan, siapa yang berwenang, dan apa saja yang wajib dilakukan oleh Tim Audit. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2011 serta PER-35/BC/2017.

 

1. Surat Tugas Adalah Dasar Segalanya

Pelaksanaan audit harus selalu dimulai dengan Surat Tugas. Tanpa surat tugas, audit dianggap tidak sah.
Surat tugas inilah yang menjadi dasar hukum bagi Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan.

Selain itu, setiap penerbitan surat tugas wajib disertai dengan daftar kuesioner yang diberikan kepada perusahaan (Auditee). Kuesioner ini berfungsi sebagai alat bagi DJBC untuk menilai kinerja Tim Audit dan sistem audit itu sendiri.

Artinya, jika perusahaan tidak menerima daftar kuesioner bersama surat tugas, hal itu bisa menjadi indikasi pelaksanaan audit tidak sesuai prosedur.

 

2. Jangka Waktu Audit Maksimal 3 Bulan

Sesuai Pasal 19 ayat (1) PMK 200/2011, pelaksanaan audit kepabeanan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penugasan yang tertera di surat tugas.
Namun, jika diperlukan, DJBC dapat memperpanjang masa audit — tetapi harus ada permohonan resmi sebelum masa 3 bulan tersebut berakhir.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 25 PER-35/2017, yang mensyaratkan agar perpanjangan dilakukan dengan izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggunakan formulir khusus. Jadi, jika audit diperpanjang tanpa adanya dokumen persetujuan tersebut, maka prosedur audit dapat dipertanyakan keabsahannya.

 

3. Tim Audit Wajib Mematuhi Prosedur Pelaksanaan

Ketika melaksanakan audit, Tim Audit memiliki kewajiban yang sangat jelas, yaitu:

  • Memperlihatkan tanda pengenal kepada Auditee.
  • Menyampaikan surat tugas dan daftar kuesioner kepada Auditee.
  • Menjelaskan maksud dan tujuan audit kepada Auditee.
  • Menyampaikan surat tugas baru jika ada perubahan anggota Tim Audit.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang diperoleh selama proses audit.

Jika salah satu dari hal ini tidak dilakukan, pelaksanaan audit dapat dianggap cacat prosedur karena melanggar Pasal 17 PMK 200/2011.

 

4. Pekerjaan Lapangan dan Pekerjaan Kantor

Dalam pelaksanaan audit, DJBC membedakan antara dua tahap utama:

  • Pekerjaan Lapangan → Tim Audit datang langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa dokumen, aktivitas operasional, dan melakukan wawancara.
  • Pekerjaan Kantor → Tim Audit menganalisis data, laporan, serta hasil temuan di kantor DJBC.

Keduanya merupakan satu kesatuan dalam proses audit. Namun, jika surat tugas tidak mencantumkan secara jelas apakah itu audit lapangan atau audit kantor, maka secara hukum surat tugas tersebut berlaku untuk keduanya.

 

5. Pembahasan Akhir Audit

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Tim Audit wajib melakukan pembahasan akhir (exit meeting) dengan perusahaan.
Pada tahap ini, Tim Audit menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan dari pemeriksaan, sekaligus memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bukti tambahan.

Tahap ini penting karena menjadi batas terakhir bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahan atau menyampaikan penjelasan sebelum hasil audit difinalisasi menjadi Daftar Temuan Sementara (DTS) atau Laporan Hasil Audit (LHA).
Apabila pembahasan akhir tidak pernah dilakukan, maka proses audit tersebut dapat dinilai tidak memenuhi asas transparansi dan keadilan administrasi.

 

Wajib Pajak dan Importir Harus Tahu Haknya

Banyak perusahaan yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak audit yang tidak sesuai prosedur.
Misalnya:

  • Audit dilakukan tanpa surat tugas,
  • Tidak ada daftar kuesioner yang diserahkan,
  • Masa audit melebihi 3 bulan tanpa perpanjangan resmi,
  • Atau Tim Audit tidak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.

Semua hal itu bisa dijadikan dasar keberatan atau pembelaan hukum, baik dalam tahap administrasi maupun di Pengadilan Pajak.Dengan memahami aturan pelaksanaan audit, perusahaan dapat melindungi haknya dan memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Artikel Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan
Reviews System WIDGET PACK
Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan

Penulis: Rifka Baringbing, S.H.

Audit kepabeanan adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan bahwa kegiatan impor atau ekspor yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audit ini bisa menyangkut kepatuhan terhadap peraturan, keakuratan dokumen, serta kebenaran data yang disampaikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Namun, pelaksanaan audit bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Ada aturan jelas yang mengatur bagaimana audit harus dijalankan, siapa yang berwenang, dan apa saja yang wajib dilakukan oleh Tim Audit. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2011 serta PER-35/BC/2017.

 

1. Surat Tugas Adalah Dasar Segalanya

Pelaksanaan audit harus selalu dimulai dengan Surat Tugas. Tanpa surat tugas, audit dianggap tidak sah.
Surat tugas inilah yang menjadi dasar hukum bagi Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan.

Selain itu, setiap penerbitan surat tugas wajib disertai dengan daftar kuesioner yang diberikan kepada perusahaan (Auditee). Kuesioner ini berfungsi sebagai alat bagi DJBC untuk menilai kinerja Tim Audit dan sistem audit itu sendiri.

Artinya, jika perusahaan tidak menerima daftar kuesioner bersama surat tugas, hal itu bisa menjadi indikasi pelaksanaan audit tidak sesuai prosedur.

 

2. Jangka Waktu Audit Maksimal 3 Bulan

Sesuai Pasal 19 ayat (1) PMK 200/2011, pelaksanaan audit kepabeanan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penugasan yang tertera di surat tugas.
Namun, jika diperlukan, DJBC dapat memperpanjang masa audit — tetapi harus ada permohonan resmi sebelum masa 3 bulan tersebut berakhir.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 25 PER-35/2017, yang mensyaratkan agar perpanjangan dilakukan dengan izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggunakan formulir khusus. Jadi, jika audit diperpanjang tanpa adanya dokumen persetujuan tersebut, maka prosedur audit dapat dipertanyakan keabsahannya.

 

3. Tim Audit Wajib Mematuhi Prosedur Pelaksanaan

Ketika melaksanakan audit, Tim Audit memiliki kewajiban yang sangat jelas, yaitu:

  • Memperlihatkan tanda pengenal kepada Auditee.
  • Menyampaikan surat tugas dan daftar kuesioner kepada Auditee.
  • Menjelaskan maksud dan tujuan audit kepada Auditee.
  • Menyampaikan surat tugas baru jika ada perubahan anggota Tim Audit.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang diperoleh selama proses audit.

Jika salah satu dari hal ini tidak dilakukan, pelaksanaan audit dapat dianggap cacat prosedur karena melanggar Pasal 17 PMK 200/2011.

 

4. Pekerjaan Lapangan dan Pekerjaan Kantor

Dalam pelaksanaan audit, DJBC membedakan antara dua tahap utama:

  • Pekerjaan Lapangan → Tim Audit datang langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa dokumen, aktivitas operasional, dan melakukan wawancara.
  • Pekerjaan Kantor → Tim Audit menganalisis data, laporan, serta hasil temuan di kantor DJBC.

Keduanya merupakan satu kesatuan dalam proses audit. Namun, jika surat tugas tidak mencantumkan secara jelas apakah itu audit lapangan atau audit kantor, maka secara hukum surat tugas tersebut berlaku untuk keduanya.

 

5. Pembahasan Akhir Audit

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Tim Audit wajib melakukan pembahasan akhir (exit meeting) dengan perusahaan.
Pada tahap ini, Tim Audit menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan dari pemeriksaan, sekaligus memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bukti tambahan.

Tahap ini penting karena menjadi batas terakhir bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahan atau menyampaikan penjelasan sebelum hasil audit difinalisasi menjadi Daftar Temuan Sementara (DTS) atau Laporan Hasil Audit (LHA).
Apabila pembahasan akhir tidak pernah dilakukan, maka proses audit tersebut dapat dinilai tidak memenuhi asas transparansi dan keadilan administrasi.

 

Wajib Pajak dan Importir Harus Tahu Haknya

Banyak perusahaan yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak audit yang tidak sesuai prosedur.
Misalnya:

  • Audit dilakukan tanpa surat tugas,
  • Tidak ada daftar kuesioner yang diserahkan,
  • Masa audit melebihi 3 bulan tanpa perpanjangan resmi,
  • Atau Tim Audit tidak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.

Semua hal itu bisa dijadikan dasar keberatan atau pembelaan hukum, baik dalam tahap administrasi maupun di Pengadilan Pajak.Dengan memahami aturan pelaksanaan audit, perusahaan dapat melindungi haknya dan memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Hak Cipta © 2015 - Klien Perusahaan Semua Hak Dilindungi
Jasa Pembuatan Website by IKT
Switch to Desktop Version