Penulis: Reza Febriatama
CV. Batiga Maju Bersama secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tanggal 30 Juni 2025 yang disarankan oleh Kuasa Hukumnya yaitu Dr. Alessandro Rey. Permohonan ini diajukan untuk menguji legalitas prosedur yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa DJP dalam penyampaian dokumen pemeriksaan pajak.
Dalam surat permohonan yang dikirimkan kepada PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dr. Alessandro Rey menyarankan CV. Batiga Maju Bersama mengajukan dua pertanyaan fundamental terkait integritas dan kepatuhan prosedural dalam proses pemeriksaan pajak:
Permohonan ini diajukan Sesuai dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demi menegakkan asas keterbukaan dan keadilan dalam negara hukum.
Pihak CV. Batiga Maju Bersama menegaskan bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk menilai apakah tindakan Tim Pemeriksa DJP telah melampaui kewenangannya. Serta apakah penyimpangan prosedur tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada batalnya hasil pemeriksaan pajak.
“Kami tidak bicara asumsi. Kami bicara hukum. Jika Tim Pemeriksa telah melampaui batas kewenangannya, maka produk hukum yang mereka hasilkan bisa jadi tidak sah, dan ini adalah bentuk pelanggaran serius,” ujar Dr. Alessandro Rey selaku Kuasa Hukum CV. Batiga Maju Bersama.
Permohonan ini juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP Direktur, Akta perubahan terbaru, serta SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (SK KEMENKUMHAM).