Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.
Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa serangkaian prosedur pemeriksaan pajak terhadap CV Kartika Sataguna Shakti Nusantara patut diduga cacat prosedur sehingga berpotensi membatalkan sejumlah Surat Ketetapan Pajak (SKP/STP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Rey menjelaskan bahwa beberapa Surat Tugas kuasa hukum Tergugat tidak memuat rujukan pelimpahan kewenangan (KEP-305/2024) dan tidak merinci “siapa menugaskan siapa” serta “apa yang ditugaskan”, sehingga keberadaan legal standing kuasa hukum dipertanyakan.
Selain itu, menurut Rey, SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) diduga tidak pernah disampaikan kepada Penggugat secara sah dibuktikan dengan tidak ada tanda terima atau surat penolakan yang ditandatangani Penggugat, sehingga Berita Acara Penolakan SPHP yang dibuat oleh Tergugat terindikasi prematur atau rekayasa. Oleh karenanya, SPHP dianggap tidak pernah disampaikan, sehingga produk pemeriksaan menjadi cacat prosedur sesuai UU KUP dan PMK 17/2013 dan demi hukum dapat dibatalkan.
Rey juga menilai Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak pernah dilaksanakan karena tidak ada undangan resmi kepada Penggugat dan risalah yang ada patut diduga palsu (tanda tangan tidak sesuai). Kombinasi kekurangan pada Surat Tugas, tidak tersampaikannya SPHP, dan tanpa Pembahasan Akhir, menurut Ahli hal tersebut telah memenuhi ketentuan pembatalan SKP/STP sehingga Judex Factie diminta meneliti dan mempertimbangkan pembatalan SKP/STP demi kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek fundamental due process of law dalam pemeriksaan pajak dan bisa menjadi preseden penting apabila majelis memutuskan membatalkan SKP/STP yang diterbitkan secara cacat prosedur.
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ info@reyandco.co.id
📞 +62 811-1300-0088
🌐https://www.reyandco.co.id/